Kejari Jakarta Timur Terima Tersangka Kasus Pidana Cukai

Jakarta, Pelanginews

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada Bea dan Cukai Jakarta melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyerahan tersangka PY berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus, (6/8/202).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudarsono mengatakan tersangka PY diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Perpajakan jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2026 s/d 25 Agustus 2026” ujar Yogi (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait