Kasus Dugaan  Pemalsuan Surat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jakarta, Pelanginews

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Mohamad Yusuf telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur perkara tersebut didaftarkan pada 22 April 2025 dengan nomor No. 179/Pid.B/2025/PN JKT TIM. Sidang pertama dijadwalkan pada 30 April 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Timur Yanuar Adi Nugroho, S.H, M.H mengkonfirmasi pelimpaham kasus Muhamad Yusuf oleh Kejari Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sudah dilimpahkan” ujar Yanuar lewat pesan elektronik (22/4/2025).

Mohamad Yusuf ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya atas laporan PT. Pusat Mode Indonesia (PMI) terkait sengketa lahan di Jalan Dewi Sartika, Cawang dengan luas 4500 meter persegi atas nama alm Soleha Binti Rasa dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun penetapan tersangka dan penahananan Mohamad Yusuf tersebut digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tercatat dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang yang dipimpin Hakim Jan Oktavianus, SH, MH dijadwalkan akan membacakan putusan pada Jumat (25/4/2025).

Sementara Kuasa hukum ahli waris, M. Yusuf, Patuan Angie Nainggolan SH mengatakan kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah Jalan Dewi Sartika Cawang berupa Girik C 303/1938 Persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama alm Soleha Binti Rasa.

Patuan menyoroti pasal 263 yang menjerat M. Yusuf, dimana pasal 263 ayat 1 tersebut terkait pemalsuan surat.

“Tidak mungkin dia memalsukan, karena girik itu kan punya keluarganya turun-temurun, dia kan ahli waris. Pada ayat 2 Pasal 263 itu terkait mempergunakan dokumen palsu di Pengadilan, dalam hal ini kami telah menang di Pengadilan, kan tidak mungkin barang sendiri dipalsukan,” ujarnya. (ded/lm)