Pejabat PPKUKM Jakarta Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mesin Jahit

Jakarta, Pelanginews

Dua Pejabat Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur PAR dan DER ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer senilai Rp9 miliar.

Bacaan Lainnya

Selain PAR dan DER Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur juga menetapkan
IRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim) Yogi Sudharsono SH MH menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi berjumlah 30 orang. Lalu, kata dia, keterangan Ahli serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

” Yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ungkap Yogi, Senin (18/5/2026).

Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026 .

Yogi mengatakan perkara mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jaktim terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit pada tahun 2022.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 yaitu Rp4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar (Rp3, 2 miliar).

Lebih lanjut, tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar (Rp3,8 juta). Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar (Rp 3 miliar).

Yogi menjelaskan saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog), menurut dia, IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Berdasarkan data, diutarakan Kasi Intel Kejari Jaktim, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jaktim.

Hat tersebut, kata Yogi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tentang tahapan e-purchasing.

” Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DK Jakarta mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai sebesar Rp4.078.551.737,00,” terang Yogi.

Atas perbuatannya IRM, PAR dan DER disangkakan, Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

” Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang tersangka, atas nama PAR selanjutnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ” kata Yogi.

Kini, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kemudian, tersangka IRM menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Jakarta Timur. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait