Jakarta, Pelanginews
Pemanfaatan oleh warga yang menggunakan sebagai hunian dan kegiatan lain dan sangat mengotori lahan terpaksa ditertibkan. Sebanyak 18 Petugas gabungan melakukan penertiban di kolong Tol Becakayu, wilayah Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (18/10/2022).
Alasan penertiban itu dengan mengacu Peraturan Daerah Provinsi (Perda). DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang keginewstertiban umum sebagai dasarnews hukum penertiban itu. Penertiban dipimpin langsung oleh Wakil Camat Makasar Mahfuz.
Dalam penertiban itu, pihak Kelurahan Cipinang Melayu menerjunkan petugas gabungan, terdiri dari 12 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 2 orang dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Petugas Penanganan Sarana Umum (PPSU) sebanyak 4 orang.
“Lokasi penertiban kolong tol Becakayu berada di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Kalimalang wilayah RW 03, RW 02, RW 01, dan Jalan Manunggal RW 06 Kolong Tol Becakayu. Penertiban bangunan ini dalam rangka membuat wilayah Kelurahan Cipinang Melayu terlihat lebih rapi dan tidak semrawut, serta menjauhkan dari hal-hal negatif yang berada di kolong Tol Becakayu,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Erwin.
Dari hasil penerbitan, diamankan beberapa peralatan dan perlengkapan seperti kursi panjang, gerobak, kandang burung dan puing-puing bangunan dari wilayah RW 03. Sedangkan di RW 6, diamankan kursi kayu, meja, ban, rak, gerobak dan ada juga kasur. (dm)