Pemilik Kost Talenta Home Divonis 1 Tahun Penjara Pada Kasus Open BO

Jakarta, Pelanginews

Pemilik kost Talenta Home Erlina Marlina Bukit divonis 1 (satu) tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantu memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul

Bacaan Lainnya

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026) dipimpin ketuab majelis hakim Heru Kuntjoro, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selama persidangan Erlina Bukit berstatus tahanan kota.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorta Apriani Theresia yang menuntut 3 (tiga) tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Erlina Marlina Bukit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana menggerakkan, menempatkan atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan pencabulan, pelacuran sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 422 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 dalam Dakwaan Kedua” ujar JPU pada tuntutannya.

Tempat Kost

Dalam dakwaan disebutkan sejak tahun 2014 terdakwa adalah pemilik kost-kostan Talenta Home yang beralamat di Jl. Pendidikan Raya Duren Sawit. Kost-kostan tersebut terdiri dari 2 lantai dengan 50(lima puluh) kamar kost dimana harga sewa per kamarnya per hari kisaran harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tergantung luas kamar dan fasilitas;

Terdakwa selaku pemilik kos-kosan Talenta Home yang mengijinkan/membolehkan kamar-kamar tersebut dijadikan tempat untuk transaksi seksual (open BO) dengan pembayaran sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per tamu.

Selain Erlina, tiga terdakwa pada kasus Open BO telah dijatuhkan vonis dengan hukuman yang berbeda.

Terdakwa Abdul Azis divonis 4 (empat) tahun penjara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyerahkan anak kepada orang lain untuk melakukan pelacuran

Terdakwa Ipan Dwi Ramadani juga divonis 4 (empat) tahun penjara,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
turut serta menempatkan anak untuk melakukan perbuatan pelacuran.

Sementara terdakwa G Harsono divonis 1 (satu) tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembantu memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait