Pemprov DKI Bentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi. Kini, kerja sama itu semakin berkembang dalam rangka pencegahan korupsi pada dunia usaha.

Bacaan Lainnya

KPK RI mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024. Untuk itu, melalui Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022, telah dibentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas. Sehingga, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengapresiasi kerja sama dengan KPK RI  ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha. Dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

“Terima kasih jajaran KPK RI diwakilkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, Pak Aminudin, nanti memberikan pembekalan kepada kami semua jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan perangkatnya. Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturanaturannya,” ujarnya dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha  di Balai Kota DKI Jakarta,  dikutip  dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (22/11/2022).

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas. KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.

Pj Gubernur Heru pun berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta.  Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi  penyelesaian   atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi ‘center point’ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha. Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.

“KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik. Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi,” terangnya.

Untuk diketahui, acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha ini merupakan agenda pertemuan pertama antara KPK RI dan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta yang diisi dengan pembekalan teknis dari KPK RI kepada Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi percepatan penyelesaian pembayaran transaksi melalui e-purchasing untuk menghasilkan rencana aksi yang dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Paiman Raharjo (Rektor Univ. Prof. Dr. Mustopo), yang kepengurusannya terdiri dari: Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Unsur Kadin Daerah, Unsur Akademisi dan Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO). (lm)

 

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *