Jakarta, Pelanginews
Satu Keluarga yang terdiri dari ayah dan dua anak perempuannya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Perkara tersebut didaftarkan pada 4 September 2026 dengan nomor Perkara14/Pid.Pra/2026/PN dan sidang pertama telah digelar pada 21 September 2026.
Kuasa hukum pemohon Dr. M. Burhanuddin, SH, MH dari Kantor Hukum Boer and Partners mengatakan kliennya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Timur karena penetapan tersangka dan penahanan dinilai terlalu prematur, tidak mempertimbangkan KUHAP baru.
Ia mempertanyakan laporan polisi yang korban dibuat pada tanggal 10 Juli 2026 setelah terjadi cekcok mulut gara- gara larangan parkir di depan rumah Pemohon dan pada kurun waktu satu hari ayah dan kedua anak perempuannya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Ini kan prosesnya cepat sekali, harusnya ada rambu-rambu yang kita taati bahwa ada namanya proses penyidikan, ada keterangan saksi dan gelar perkara” ujar Burhanuddin di PN Jakarta Timur kepada wartawan (Senin, 21/9/2026).
Dia mengatakan sangat menghargai proses hukum cepat, biaya murah dan sederhana, namun pada kasus ayah dan dua anak perempuannya prosesnya tidak masuk akal, terkesan dipaksakan, sore tanggal 10 dilapor dan tanggal 11 sudah ditetapkan tersangka.
“Harusnya berproseslah, dipanggil dulu, diselidiki dulu, saksi-saksi didengar keterangannya” imbuhnya.
Dia menambahkan prosedur penetapan tersangka dan penahanan ketiganya yang hampr 60 hari di Polres Jakarta Timur mengabaikan perlindungan Hak Azasi Manusia. Salah satu tersangka yang masih menjalani perkuliahan disalah satu universitas jadi korban, karena dua bulan tidak bisa mengikuti perkuliahan.
“Saat penetapan tersangka dan penahanan prosesnya sangat cepat, logikanya kenapa saat melimpahkan ke penuntut umum setelah penahanan hampir 60 hari. Saya dengar info ada orang besar dibelakang kasus ini, anak salah satu menteri” tambahnya
Burhanuddin menambahkan proses hukum terhadap kliennya menyalahi prosedure, hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dokumen yang kita minta tidak pernah dikasih penyidik, BAP sampai sekarang belum dikasih. Itu kewajiban tersangka untuk mengetahui isi BAP” ujarnya.
Melalui Praperadilan di PN Jakarta Timur, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik dan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan tiga tersangka adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu pemohon meminta Hakim menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penahanan terhadap ketiga tersangka adalah tidak sah, cacat formil dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. (lm)





