Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Divonis 16 Bulan Penjara

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Royal (48) terdakwa kasus penipuan proyek di Kawasan Waduk Jatiluhur Perum Jasa Tirta II (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Timur yang menuntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan Pasal 378.

Kasus ini berawal ketika pada bulan Februari 2020, terdakwa meminjam uang dari Yanto Lumban Raja sebesar Rp.205.000.000,00 yang akan digunakan modal untuk mengerjakan proyek di kawasan Waduk Jatiluhur dengan tawaran akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen sejak modal diserahkan.

Pada tanggal 11 Februari, Yanto mentransfer uang sebesar Rp205.000.000,00 ke rekening CV. Arita Gemilang di Bank BRI melalui rekening istrinya Mega Surya Parulian.

Terdakwa juga meminta tambahan modal sebesar Rp.27.000.000,00 yang ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa.Total uang yang dipinjam adalah sebesar Rp.232.000.000,00.

Kemudian terdakwa mentransfer uang kepada Yanto Lumban Raja bagian dari keuntungan yaitu pada bulan Juni 2020 sebesar Rp.17.000.000,00 dan bulan Agustus 2020 sebesar Rp.15.000.000,00. Kemudian keuntungan bulan Juli 2020 dibayar pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp 32.000.000,00.

Pada bulan September 2020 saksi menagih keuntungan bulan September, namun terdakwa tidak dapat memberikan.

Pada 28 Desember 2022 saksi korban mendatangi Perum Jasa Tirta Jatiluhur II guna menanyakan soal kebenaran proyek terdakwa tersebut. Dari sana diketahui bahwa terdakwa tidak ada mendapat atau mengerjakan proyek enceng gondok, sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polisi. Atas perkara ini saksi pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.232.000.000.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh hakim ketua majelis M. Djohan Arifin SH, dengan anggota Ardi, SH, MH. Dan Tri Yuliyani, SH.

Atas putusan majelis hakim tersebut penasehat hukum terdakwa dan JPU dari Kejari Jakarta Timur menyatakan pikir-pikir ajukan banding (lm)

 

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *