Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang Praperadilan kasus pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menangah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur, (Senin/9/2026).
Gugatan praperadilan diajukan MDS mantan Kasudin PPKUKM Jakarta Timur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 18 Mei 2026.
Pada sidang yang dipimpin Hakim tunggal Heru Kuncoro pemohon meminta hakim menyatakan bahwa tindakan paksaan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berupa penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan bahwa tindakan paksa berupa penangkapan pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dan pemohon segera dibebaskan.
Selain itu pemohon minta termohon untuk menghentikan penyelidikan atas perkara a quo sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Jakarta Timur Nomor: PRINT: 01/M.1.13/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Jakarta Timur Nomor: PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 04 Februari 2026, Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Jakarta Timur Nomor: PRINT-3/M.1.13/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor: ND41/M.1.13.4/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin jahit di Sudun PPKUKM tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Mereka adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DMS yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.
Dua tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah dikabulkan oleh hakim. Status tersangka keduanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. (lm)







