Jakarta, Pelangiews
Bareskrim Polri akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket “uninterruptible power supply” dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Zaenal Soleman, pada Selasa.
“Surat penahanan sudah saya tanda tangani,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penahananan tersebut untuk membantu mempercepat proses penyidikan kasus UPS.
“Untuk membantu penyidik mempercepat pengusutan kasus ini,” katanya.
Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Selain Zaenal, penyidik sebelumnya juga telah menahan tersangka Alex di Rutan Bareskrim.
Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (ant/lm)