Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kelima praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Turut Termohon II, yang merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Rofii Edy Purnomo.
Hakim menyebutkan hal itu termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan, berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
“Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan,” ucap Darpawan.
Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap.
“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon,” kata Darpawan.
Hakim mempertimbangkan ganti rugi imateriil adalah bagian dari kerugian yang dapat dituntut seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya, pertimbangan hakim adalah ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurut dia, kompensasi imbas penangkapan atau penahanan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.
“Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” tutur Darpawan.
Hanya saja dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan seluruh alasan Roy Suryo soal kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta. Roy Suryo beralasan kerugian itu didapat lantaran ia mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.
“Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil,” ungkap Darpawan.
Selanjutnya, hakim menilai Roy yang berstatus tokoh publik, mantan menteri, serta mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya. Namun menurutnya, kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, hakim mempertimbangkan kekeliruan penyidik saat melakukan penggeledahan dan penangkapan. Hal itu telah dinyatakan tidak sah karena terdapat cacat formil dan materiil.
Dan tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama empat hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta,” kata Darpawan.
Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian. Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. (ant/lm)







