Hasto Ungkap Akan Ada Papol Lain Deklarasi Dukung Ganjar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di DPP PDI Perjuangan, Senin (24/4/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa ada bandul politik baru yang akan bergerak usai PDI Perjuangan mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Di luar itu tentu saja sebagaimana kami katakan bahwa bandul politik akan bergerak setelah Ibu Megawati Soekarnoputri umumkan capres, maka berbagai kontak dengan parpol lain itu juga dilakukan, hanya kami mohon maaf tidak bisa sebutkan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin dikutip dari Antara (24/4/2023)

Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan partai politik lain. Namun, ia masih merahasiakan partai-partai mana saja yang akan dijajaki.

Ia pun memberikan isyarat bahwa ke depannya seusai Ganjar diumumkan secara resmi sebagai bakal capres dari PDIP, akan ada partai-partai lain menyusul mendeklarasikan dukungan juga kepada Gubernur Jawa Tengah itu untuk maju di Pilpres 2024.

“Nanti kita tunggu saja, bahwa minggu-minggu ini akan muncul deklarasi dari parpol lain yang mendukung capres dari PDIP Bapak Ganjar,” tuturnya.

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sendiri sudah menyampaikan pesan kepada Ganjar agar menjadi pemimpin itu harus bijaksana dan baik. Sehingga, ia melihat istana bukan dari sisi terangnya tetapi juga sisi gelap dan tanggung jawabnya bagi kepentingan rakyat, bangsa serta negara.

“Pesan bu Mega itu bukan hanya ditujukan kepada pak Ganjar semata, tetapi juga seluruh kader PDIP, mengingat capres yang merupakan kader dan petugas partai dari PDIP harus didukung sebagai satu kesatuan, kekuatan kolektif PDIP yang menyatu dengan rakyat,” imbuh Hasto.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *