Jakarta, Pelanginews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus meluncurkan aplikasi pelayanan bantuan hukum secara online melalui Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum (e-SIYanBankum).
Aplikasi ini secara resmi di rilis Selasa, 19/11/2024 oleh Ketua PN Jaktim Ikhwan Hendrato. SH., MH di dampingi Wakil Ketua PN Jakarta Timur Darius Naftali, S.H, M.H.
Aplikasi e-SIYanBankum ini dapat diakses melalui website resmi (siyanbankum.pn-jakartatimur.go.id.) dan juga dapat di lihat di Instagram PN_Jakarta Timur, Facebook pengadilan negeri Jakarta Timur kelas IA Khusus, You Tube PN Jakarta Timur.
Wakil Ketua PN Jakarta Timur Darius Naftali mengatakan e-SIYanBanKum (Elektronik Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum) adalah langkah pembaharuan dibidang digitalisasi pelayanan hukum yang disediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan Bantuan Hukum yang disediakan di pengadilan
Adapun layanan yang disediakan aplikasi e-SIYanBankum ini seperti: Informasi dan Konsultasi, Layanan Dokumen Hukum.
“Tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan juga mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat Posbakum secara virtual melalui chat, Vidio call tanpa harus datang ke PN Jaktim untuk konsultasi” ujarnya. (lm)