Jakarta, Pelanginews
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan untuk memakai sepeda setiap hari Jumat. Hal tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.
Syafrin mengancam, pihaknya bakal memberi sanksi jika kedapatan ada pegawainya yang tidak menaiki sepeda pada hari Jumat. Karena instruksi ini ada sanksi yang wajib diberlakukan bagi yang tidak mematuhi.
“Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai,” ujar Syafrin kepada awak media, Selasa (31/8/ 2022).
Syafrin mengatakan, kewajiban membawa sepeda untuk melanjutkan program Jakarta ramah lingkungan dengan bersepeda, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyediakan jalur khusus sepeda dan sedang menggencarkan program law zero emission (rendah emisi).
“Untuk kewajiban sepeda tentu jakarta ada namanya program jakarta ramah bersepeda, sudah dibangun jalur bersepeda, kemudian tentu Dishub harus menjadi trigger bagi semuanya, seperti itu,” tuturnya.
Lebih jauh, Syafrin mengatakan, jika memang ada pegawai yang jaraknya jauh dari rumah ke kantor, pihaknya juga menyarankan kepada pegawainya untuk dapat menggunakan moda transportasi lanjutan.
“Ada juga moda transportasi lanjutan dari rumah yang bersangkutan ke halte umum, melanjutkan hingga Tanah Abang. di tanah abang kami sudah siapkan sepeda sewa,” tandasnya.
“Di tanah abang kami sudah siapkan sepeda sewa. jadi yang bersangkutan tinggal menyewa sepeda 3 ribu untuk 15 menit dan langsung menggunakan sepeda ke kantor,” lanjutnya menambahkan.
Ditegaskan Syafrin, pihaknya akan melakukan kontrol yang ketat setiap hari Jumat. Hal itu untuk memastikan semua pegawai Dishub DKI memakai sepeda.
“Tapi hari itu (Jumat) mereka wajib menggunakan sepeda, dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan,” pungkas Syafrin menegaskan (dm)