Jakarta, Pelanginews
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKi Jakarta menindak tegas empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar tidak ada pembiaran terhadap praktik pembuangan sampah ilegal dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan empat perusahaan telah dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempatnya yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka,” tegas Dudi.
Menurut Dudi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan tidak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang kemudian membuang sampah ke lokasi yang tidak semestinya.
“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan perizinannya, sampah dari usaha dan/atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak. Beberapa pihak juga diketahui melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelas Helmy.
Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Helmy menegaskan, sebagai bagian dari pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta membuka data kegiatan pengangkutannya untuk memastikan sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi akhir.
“Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” ujar Helmy.
Menurut Helmy, penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus dilakukan. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pihak yang menggunakan jasanya.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Helmy. (*/lm)







