Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mengambil alih aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa gedung serbaguna di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa dengan luas tanah 1.940 meter persegi dan luas bangunan 1.532 meter persegi.
“Demi penyelamatan aset, kami akan terus menerus mengawasi dan mengambil alih aset Pemprov DKI yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan melibatkan lurah dan camat,” ujar Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Sementara itu, Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Selatan, Ayub Solehudin menjelaskan, gedung serbaguna itu merupakan kewajiban dari PT Hatmohadji yang sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Berita Acara Serah Terima Kewajiban Fasos/Fasum Nomor 1710 Tahun 1996.
“Aset berupa gedung serbaguna tersebut akan dilaporkan ke BPKAD Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya,” kata Ayub.
Sekadar diketahui, sebelumnya gedung serbaguna aset pemprov itu dikelola oleh RT 03/02 Kelurahan Tanjung Barat dan disewakan pada PT Sinmas untuk kegiatan film atas izin RT setempat.
Saat ini, oleh RT setempat kunci sudah diserahkan kepada pihak Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dan sudah dibuatkan berita acara serah terima kunci. (bj/amb)